REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan 20 daftar pos tarif atau kode HS komoditas ekspor unggulan yang memiliki kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menetapkan barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia per 1 Agustus 2023. "Ke-20 komoditas utama ekspor kita, terkait SDA, sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA, yang tidak masuk kebetulan barang-barang yang di luar empat sektor kewajiban," ujar Susiwijono saat Sosialisasi PP No 36/2023: DHE SDA secara virtual, Senin (31/7/2023).
Susiwijono memerinci tiga dari 20 komoditas unggulan tersebut tidak masuk dalam wajib devisa hasil ekspor karena di luar sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Adapun komoditas yang tidak termasuk, yakni flat-rolled product dari stainless steel, dengan lebar 600 mm atau lebih, tidak dikerjakan lebih lanjut dari hot-rolled, dalam gulungan dengan ketebalan tiga mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm dengan kode HS 72191300.
Sementara itu, barang perhiasan dari logam mulia lainnya, disepuh atau dibalut dengan logam mulia maupun tidak kode HS 71131990 juga tidak termasuk. Kemudian dari kode HS 64041190 yaitu alas kaki olahraga yang tidak termasuk dalam empat sektor wajib devisa hasil ekspor.
Berikut daftar pos tarif/HS Code komoditas ekspor unggulan yang wajib devisa hasil ekspor sebagai berikut:
27011900 – Batu bara lainnya
72026000 – Feronikel
15119037 – Fraksi cair dari fraksi minyak sawit yang dimurnikan, dengan nilai iodine 55 atau lebih, tetapi kurang dari 60
26030000 – Bijih Tembaga dan konsentratnya
15119020 – Minyak kelapa sawit yang dimurnikan
27021000 – Lignite, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi
27111100 – Liquified, gas alam
27011290 – Batu bara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan (other than coking coal)
27011210 – Batu bara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan, batu bara bahan bakar
75011000 – Mate nikel
15111000 – Minyak sawit mentah
40012220 – Karet alam yang ditentukan secara teknis (TSNR) 20
27112190 – Gas alam, dalam bentuk gas, selain yang digunakan sebagai bahan bakar motor
47032900 – Bubur kayu kimia, soda atau sulfat selain dari kelas yang dapat larut, semi-pemutih atau diputihkan, dari kayu non-konifer
15119031 – Fraksi padat minyak kelapa sawit, minyak yang dimurnikan, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi, dengan nilai yodium 30 atau lebih, tetapi kurang dari 40
72189900 – Produk setengah jadi dari baja tahan karat, selain penampang persegi panjang (selain bujur sangkar)
80011000 – Timah yang tidak ditempa, bukan dicampur