Senin 31 Jul 2023 19:33 WIB

BP Jamsostek Luaskan Jangkauan Peserta di Sektor E-Commerce

Kerja sama dengan e-commerce memudahkan pengguna dan mitra mendaftar BP Jamsostek.

launching Kerja Sama Jaminan Perlindungan Jaminan Sosial  untuk Mitra dan Pengguna Shopee di Plaza Jamsostek, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Foto:

Seperti yang diketahui dengan iuran mulai dari Rp21.600 untuk 2 orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang akan diterima tentu lebih besar, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya.

“Tadi kita juga meluncurkan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,”imbuh Zainudin.

Sejalan dengan itu Daniel Minardi, Head of Brands Management & Digital Product Shopee Indonesia mengatakan, “Saat ini kami menyadari akan pentingnya perlindungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan atas jaminan di masa depan dan hari tua, khususnya bagi para pekerja maupun mitra yang tergabung di ekosistem Shopee. Karena sejatinya, resiko kerja itu dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Maka dari itu, sebuah kehormatan bagi kami dapat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi e-commerce pertama di Indonesia yang berkomitmen mendorong mitra dan pengguna kami untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kemudahan fitur baru yang kami persembahkan. Layanan yang kami hadirkan tidak hanya untuk iuran pembayaran, namun saat ini juga meliputi layanan pendaftaran.”

Berikut langkah-langkah untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Shopee :

1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Klik Banner “Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan”

6. Pilih jumlah tenaga kerja dan bulan pembayaran

7. Lengkapi seluruh data

8. Lakukan proses pembayaran

Bagi peserta yang sudah terdaftar, dapat memanfaatkan fitur pembayaran iuran di aplikasi shopee dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Pilih periode pembayaran

7. Lakukan proses pembayaran

 

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin mengajak seluruh mitra shopee dan masyarakat pekerja dan untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan kanal daftar dan bayar yang saat ini sudah tersedia di aplikasi Shopee.

 “Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Zainudin.

Sementara dari kalangan mitra Shopee, mengaku antusias dengan kerja sama ini. Sefwildan (23 tahun), salah seorang mitra Shopee mengatakan, sekarang untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah.

"Cukup bayar lewat shopee. Dulu saya bayar mesti ke kantor cabang," katanya.

Sefwildan mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menjadi tenang dalam bekerja. Karena, ada perlindungan.

"Apalagi saya yang driver Shopee Food, banyak kerja di jalanan," ujarnya.

Dia sendiri mengaku setiap bulan mengikuti dua program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement