Ahad 30 Jul 2023 19:45 WIB

Pertamina Resmi Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang

Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
PT Pertamina (Persero) terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir agar berjalan lancar.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
PT Pertamina (Persero) terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir agar berjalan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir agar berjalan lancar. Salah satunya melalui peningkatan keandalan dan integritas semua instalasi minyak dan gas (migas) Pertamina Group melalui penetapan Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun pada tahun 2023 ini Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Baca Juga

Program Percepatan Perijinan DTT Pertamina meliputi tiga zona, yaitu Zona Barat terdiri atas 10 lokasi, Zona Tengah terdiri atas 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri atas 6 lokasi

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi diseluruh tanah air kepada masyarakat.

"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," ujar Brahmatya dalam keterangannya, Ahad (30/7/2023).

Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.

"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023," kata Brahmatya menerangkan.

Lebih lanjut, Brahmatya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program inj, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group

"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," lanjut Brahmantya

Dengan telah ditetapkannya DTT....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement