REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pelaku usaha untuk segera menyampaikan data terkait lahan perkebunan sawit yang dikelola dalam rangka meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara itu menyebut masih ada perusahaan yang belum mengunggah dokumen spasial dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung 3 Juli-3 Agustus 2023.
“Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Satgas sendiri telah melakukan empat kegiatan sosialisasi secara luring di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.
Dalam fase pelaporan diri (self reporting) ini, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN.
Hal ini mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.
Menurut Luhut, Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktik berkelanjutan.
“Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini,” tegas Luhut
Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya.
Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya. Satgas juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.