REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
"Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen," kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.
BI mencatat transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan, dengan capaian terakhir sebesar 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023. Adapun nominal transaksi QRIS mencapai Rp49,65 triliun.
Pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna. Sedangkan jumlah merchant yang tercatat sebesar 26,7 juta, di mana sebagian besarnya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan. Salah satunya yaitu percepatan penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
Kemudian, BI juga mendorong penguatan QRIS melalui penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Selain QRIS, BI juga melihat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia menguat. Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan II-2023 meningkat 14,82 persen yoy sehingga mencapai Rp111,35 triliun. Sementara nilai transaksi digital banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6 persen yoy.