Selasa 25 Jul 2023 09:25 WIB

KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh hasil tangkapan terlaporkan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Nelayan mengangkat karung berisi kerang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan.
Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan
Nelayan mengangkat karung berisi kerang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.

“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Adin menjabarkan pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).

Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima Billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.

Adin menyatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” kata Adin. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimistis metode pascaproduksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan ataupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement