REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (IUD Kalselteng) memberikan tips kelistrikan sebagai kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dalam penggunaan aliran listrik.
General Manager PT PLN (Persero) UID Kalselteng Muhammad Joharifin menyebut, penting bagi semua memiliki kesadaran akan risiko dalam penggunaan listrik yang tidak aman dan mengancam keselamatan. "Listrik merupakan kekuatan yang sangat berguna bagi kita semua dan menjadi kebutuhan sehari-hari tetapi juga memiliki potensi bahaya serius jika tidak digunakan dengan benar," ujar Joharifin.
Dijelaskan Joharifin, sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, batas kewenangan dan tanggung jawab PLN hanya sampai alat ukur atau pembatas (MCB), selanjutnya mulai kWh meter hingga instalasi listrik rumah pelanggan sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab pelanggan. "Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan mengecek instalasi listrik rumah secara rutin," ucapnya.
Joharifin menyebutkan langkah pencegahan yang perlu diperhatikan masyarakat. Antara lain, gunakan peralatan listrik sesuai standard SNI dan hindari pemakaian peralatan listrik rusak atau kabel terkelupas.
Pastikan kondisi peralatan baik dan menggunakan kabel sesuai standar keamanan. Selalu matikan peralatan listrik saat tidak digunakan sebelum meninggalkan rumah atau ruangan guna mencegah korsleting listrik.
Selanjutnya, jauhkan anak-anak dari sumber listrik yang tidak aman. Ajarkan mereka tentang bahaya listrik dan pentingnya menghindari permainan yang melibatkan kabel listrik atau stop kontak.
Hindari penggunaan peralatan yang bertumpuk pada satu stop kontak, karena dapat menimbulkan panas berlebih yang dapat mengakibatkan potensi kebakaran sehingga sulit ditangani.
Hindari membakar sampah dan memangkas pohon di sekitar kabel jaringan listrik. Jika melakukan penebangan pohon dekat dengan jaringan listrik, segera berkoordinasi dengan PLN setempat.
Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lain yang berdekatan jaringan listrik. Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari tiga meter dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti langkah pencegahan dan menjadi mitra dalam memastikan lingkungan yang aman," kata Joharifin.