Selasa 11 Jul 2023 10:27 WIB

QRIS Dikenakan Biaya Saat Bayar, Pedagang Pro Kontra

Nilai MDR QRIS sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen dinilai masih rendah.

Rep: Mgrol148, Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Coffeshop milik Adji di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Foto:

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan biaya QRIS atau merchant discount rate (MDR) tak lagi gratis. Tarif baru yang dikenakan oleh BI tersebut sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang ultra mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," kata Erwin, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), penyedia jasa pembayaran lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Hal tersebut dilakukan untjk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tutur Erwin.

Dia menuturkan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya utk meng-cover biaya yg timbul.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," ungkap Erwin.

Berdasarkan data BI hingga Februari 2023, jumlah pedagang atai merchant QRIS mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement