Senin 10 Jul 2023 10:29 WIB

Tarif QRIS Naik 0,3 Persen, Ekonom: Padahal Gratis juga Sudah Untung

Konsumen bisa gunakan uang tunai untuk menghindari kenaikan harga karena MDR QRIS.

Rep: Novita Intan, Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kertas QRIS untuk transaksi pembayaran yang disediakan di salah satu kios di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/7/2023). Bank Indonesia menaikan besaran merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro pengguna QRIS sebesar 0,3 persen yang berlaku pada Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0 persen dan berakhir pada Juni 2023.
Foto:

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan biaya QRIS atau merchant discount rate (MDR) tak lagi gratis. Tarif baru yang dikenakan oleh BI tersebut sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang ultra mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," kata Erwin, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), penyedia jasa pembayaran lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Hal tersebut dilakukan untjk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tutur Erwin.

Dia menuturkan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya utk meng-cover biaya yg timbul.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," ungkap Erwin.

Berdasarkan data BI hingga Februari 2023, jumlah pedagang atai merchant QRIS mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

Lalu, apakah penerapan MDR QRIS UMI ini menunjukkan menurunnya keberpihakan Bank Indonesia terhadap usaha kecil?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement