Jumat 07 Jul 2023 21:51 WIB

Pemerintah Terbitkan SUN Melalui Private Placement senilai Rp 2,5 Triliun

Surat utang negara yang diterbitkan berjenis fixed rate seri FR0065.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Pemerintah terbitkan surat utang negara melalui skema private placement senilai Rp 2,5 triliun.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah terbitkan surat utang negara melalui skema private placement senilai Rp 2,5 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan surat utang negara dengan cara private placement pada 5 Juli 2023 dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun. Adapun penerbitan surat utang negara memiliki transaksi yang telah dilaksanakan pada 27 Juni 2023.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat surat utang negara yang diterbitkan berjenis fixed rate seri FR0065. Adanya jenis tersebut, kupon yang diberikan besarannya akan tetap hingga jatuh tempo pada 15 Mei 2023.

“Adapun kupon yang diberikan surat utang negara sebesar 6,625 persen,” tulis Kementerian Keuangan, Jumat (7/7/2023).

Sementara imbal hasil yang ditetapkan dari hasil transaksi FR0065 sebesar 6,24 persen. Adapun status surat utang negara dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Private placement adalah kegiatan penjualan surat utang negara di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan surat utang negara sesuai kesepakatan. Adapun penjualan surat utang negara dengan cara private placement diselenggarakan oleh pemerintah melalui menteri keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan surat utang negara dengan cara private placement dilakukan antara lain dengan berbagai tujuan yakni memenuhi target pembiayaan surat berharga negara neto tahun anggaran berjalan.

Kemudian, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak, melakukan diversifikasi instrumen surat utang negara, dan/atau memperluas basis investor.

Setiap pihak dapat membeli surat utang negara dengan cara private placement. Namun, pembelian surat utang negara dengan cara private placement oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah, dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.

Sedangkan pembelian surat utang negara dengan cara private placement oleh BI, LPS, dan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement