REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Bank Sentral Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan aksi untuk meringankan beban kenaikan suku bunga kredit perumahan (KPR) bagi warga negara UEA.
Dilansir Zawya, Rabu (5/7/2023), CBUEA mengatakan langkah-langkah tersebut mulai berlaku pada 1 Juli. Bagi nasabah dengan pendapatan lebih tinggi dari 40 ribu dirham per bulan, bank diizinkan untuk memotong pembayaran dari gaji atau pendapatan hingga maksimum 60 persen dari sebelumnya 50 persen. Bank harus menanggung sisa biaya terkait kenaikan suku bunga.
Sementara untuk nasabah dengan pendapatan bulanan kurang dari 40 ribu dirham, bank diizinkan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran hingga maksimal 30 tahun. Pada nasabah segmen ini, pembayaran dibatasi 50 persen dari pendapatan, dengan bank menanggung sisa biaya akibat kenaikan suku bunga.
Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan direksi CBUAE dan mengikuti kajian yang dilakukan bank sentral, mengenai dampak kenaikan suku bunga terhadap nasabah bank.