Rabu 05 Jul 2023 20:12 WIB

Indef: Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem dan Picu Pengangguran

Ekspor pasir laut berpotensi membuat ekosistem laut rusak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi ekspor pasir.
Foto: Antara/Joko Sulistyo
Ilustrasi ekspor pasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah memperbolehkan kembali ekspor pasir laut dinilai akan menyebabkan dampak buruk iklim ke depannya. Ekspor pasir laut berpotensi membuat ekosistem laut rusak akibat abrasi pantai.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menjelaskan, jika ekspor pasir laut dibuka maka membuka peluang eksploitasi laut yang lebih besar. Ia menilai, dengan adanya eksploitasi tersebut akan menyebabkan abrasi pantai, erosi pantai, kurangnya garis pantai, dan potensi rusaknya ekosistem laut.

Baca Juga

"Ekosistem laut akan rusak dan berdampak lebih besar terhadap masa depan iklim. Di satu sisi, ini juga akan berdampak pada permukiman di pesisir dan akan banyak terjadi konflik karena ada penggusuran di mana ketika pasir sudah habis akan menggusur permukiman pesisir," kata Huda pada sebuah diskusi daring, Rabu (5/7/2023).

Huda juga menjelaskan, ketika wilayah pesisir semakin terkikis maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir. Dengan adanya kondisi tersebut maka akan memunculkan banyak pengangguran akibat rusaknya ekosistem laut.

"Ketika ekosistem laut rusak maka tangkapan ikan berkurang dan pendapatan nelayan berkurang yang akhirnya membuat nelayan-nelayan tidak melaut dan menjadi penggangguran di wilayah pesisir pantai," ucap Huda.

Sejak diteken pada 15 Mei 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam PP tersebut memang disebutkan soal diperbolehkannya ekspor sedimentasi berupa pasir laut.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement