Ahad 02 Jul 2023 06:58 WIB

Kemendag Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertanian

Sejumlah produk kayu kini dapat diekspor maksimal 15 ribu mm2.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Pengerajin menghaluskan kerajinan topeng kayu di Sanggar Peni Krebet, Bantul, Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). Di Sanggar Peni media yang digunakan membatik adalah kayu. Hasil kerajinan tidak hanya untuk pasar lokal, tetapi sudah menembus pasar ekspor. Selain sebagai sentra produksi, di sini juga sebagai bahan edukasi wisatawan yang ingin mengetahui tentang batik kayu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengerajin menghaluskan kerajinan topeng kayu di Sanggar Peni Krebet, Bantul, Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). Di Sanggar Peni media yang digunakan membatik adalah kayu. Hasil kerajinan tidak hanya untuk pasar lokal, tetapi sudah menembus pasar ekspor. Selain sebagai sentra produksi, di sini juga sebagai bahan edukasi wisatawan yang ingin mengetahui tentang batik kayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan memberikan relaksasi kebijakan ekspor khusus sektor pertanian. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan kebijakan ini diambil pemerintah untuk menggenjot ekspor.

"Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut," ujar Jerry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga

Wamendag menjelaskan, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges) pada 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat diekspor maksimal 10 ribu mm2, menjadi 15 ribu mm2.

Selain itu, diberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Jerry menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

"Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," kata Jerry.

Lebih lanjut, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina. Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.

Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.

"Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional," ujar Jerry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement