Selasa 20 Jun 2023 18:41 WIB

Parlemen Eropa: EUDR tidak Hanya Ditujukan untuk Negara Tertentu

EUDR mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi.

Petani merawat tanaman sawit (ilustrasi). EUDR wajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Petani merawat tanaman sawit (ilustrasi). EUDR wajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange mengklaim Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) tidak ditujukan hanya untuk beberapa negara tertentu, tetapi juga diberlakukan untuk produsen Eropa. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menghentikan deforestasi karena dunia butuh hutan untuk memerangi perubahan iklim.

 Resmi berlaku pada 16 Mei 2023, EUDR mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021. Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.

Produk-produk ekspor yang dimaksud ialah minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori. "Dengan aturan ini kita punya instrumen baru yang bisa digunakan untuk mengelola bisnis dan pembangunan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan," tutur Lange pada Selasa (20/6/2023).

Melalui pemberlakuan EUDR, Wakil Presiden Parlemen Eropa Heidi Hautala berharap bisa tercipta kerja sama baru antara EU dan Indonesia terkait produksi minyak sawit yang lebih berkelanjutan. "Kami menyadari bahwa konsumen di Eropa sangat menganggap penting dampak deforestasi. EUDR menjadi alat penting untuk memfasilitasi negara-negara dalam menyusun rencana aksi terkait bisnis dan HAM," kata Hautala.

Sebagai sesama produsen kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia dan Malaysia menentang pemberlakuan EUDR yang dianggap diskriminatif terhadap produk unggulan mereka. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa implementasi EUDR merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang sangat vital bagi Indonesia, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menafikan berbagai upaya Indonesia yang telah dilakukan terkait isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversitas sebagaimana dalam konvensi multilateral, seperti Perjanjian Paris 2015.

Airlangga menyebut bahwa negara anggota produsen minyak sawit (CPOPC) secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. "Bahkan, level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019-2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen," ujar Airlangga dalam acara jamuan makan malam bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil di Brussels, Belgia, akhir Mei lalu.

Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Indonesia menempati posisi pertama sebagai penghasil kelapa sawit dunia. Pada 2022, Indonesia tercatat menghasilkan 48,24 juta ton CPO per tahunnya, dengan luas perkebunan kelapa sawit seluas 16,38 juta hektar atau merupakan penyuplai 55 persen kebutuhan sawit dunia.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan volume ekspor kelapa sawit negara-negara EU mencapai 2,05 juta ton pada 2022. Volume ekspor tersebut turun 23 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 2,66 juta ton. Negara tujuan ekspor utama untuk komoditas minyak sawit Indonesia di Eropa adalah Spanyol (622 ribu ton), Italia (594 ribu ton), dan Belanda (429 ribu ton) pada 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement