Ahad 18 Jun 2023 19:20 WIB

Bagian dari PIT, KKP Hitung Kuota Penangkapan Ikan Tiap Zona

Kuota jadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan ikan sesuai daya dukungnya.

Petugas mengumpulkan ikan untuk dilelang di tempat pelelangan ikan desa Eretan Kulon, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Senin (14/11/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas mengumpulkan ikan untuk dilelang di tempat pelelangan ikan desa Eretan Kulon, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Senin (14/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

Baca Juga

Agus mengatakan, rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur. Kuota menjadi aspek penting untuk menjamin pemanfaatan sumber daya ikan sesuai daya dukungnya.

Ia menambahkan, aturan PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk melakukan penangkapan ikan dengan jumlah kuota tertentu dengan mempertimbangkan tujuan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu langkah strategis penerapan aturan ini dengan fasilitasi sistem informasi terintegrasi melalui aplikasi e-PIT.

Agus pun meminta dukungan pemerintah daerah dalam implementasinya. "Saya meminta peran aktif pemerintah daerah dan mendukung proses migrasi perizinan kapal daerah menjadi izin pusat bagi yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," kata Agus.

Adapun kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga, yaitu kuota nelayan lokal di bawah 12 mil laut, kuota industri di atas 12 mil laut), serta kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial (untuk daerah penangkapan ikan sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).

Bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan paling besar kumulatif 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beragam keuntungan. Di antaranya tidak dikenakan pungutan PNBP serta dapat memanfaatkan kuota industri dan kuota nelayan lokal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penangkapan ikan terukur menjadi transformasi kebijakan pengelolaan perikanan tangkap yang sejalan dengan roadmap ekonomi biru. Hal tersebut guna memastikan sumber daya ikan tetap lestari dengan mempertimbangkan aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement