REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi tak lagi mewajibkan penggunaan masker bagi penumpang di transportasi umum, termasuk commuter line. Pelonggaran kesehatan tersebut seiring dengan masa transisi masa endemi Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023) menuturkan, pelonggaran itu diterbikan melalui Surat Edaran (SE). Di antaranya SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk pesawat, serta SE Nomor 17 untuk perkeretaapian.
Seluruh SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19. Adapun pelonggaran penggunaan masker itu diberlakukan mulai 9 Juni 2023.
"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Adita.
Namun, ia menekankan, para penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selain itu, penumpang juga tetap dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Adita menambahkan, penumpang juga tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi," ujarnya.