Kamis 01 Jun 2023 18:57 WIB

Pengamat Nilai Pengawasan Asuransi OJK Semakin Ketat

Pengawasan ketat OJK mengembalikan kepercayaan masyarakat akan industri asuransi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Industri perasuransian memegang peran penting mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (ilustrasi).
Industri perasuransian memegang peran penting mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat asuransi yang juga Chairman Financial Planning Standards Boards Indonesia Tri Djoko Santoso menilai pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin baik. Ini terlihat dari sejumlah ketentuan baru yang diterbitkan serta ketegasan dalam mengambil keputusan sebagai bagian aksi pengawasan.

“Pengawasan terasa lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir ini sejak dikeluarkannya peraturan OJK menggantikan peraturan OJK terdahulu,” tutur Tri. 

Menurutnya pengawasan yang semakin ketat sangat bagus dalam mendukung pengembangan industri asuransi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang beberapa tahun terakhir turun akibat berbagai masalah di sejumlah perusahaan asuransi. "Pengawasan yang ketat akan meningkatkan pelindungan konsumen," katanya. 

Sebagai contoh, ketentuan OJK yang mengatur Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI/unit link) yakni SE OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 bisa memaksa perusahaan asuransi jiwa harus memilih apakah terus memasarkan PAYDI atau mundur teratur. Khususnya jika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi persyaratan baru PAYDI.

Tri menjelaskan, semua tahu unitlink merupakan tulang punggung bisnis perusahaan asuransi jiwa dan memberi keuntungan lumayan besar. “Sehingga ketika peraturan PAYDI keluar, semua perusahaan asuransi harus menghitung ulang untung atau ruginya memasarkan PAYDI, termasuk dampak keuangan perusahaan asuransi,” kata Tri menegaskan. 

Tri menilai, peraturan PAYDI tentu memberi lebih banyak perlindungan bagi nasabah. Dia menegaskan, regulasi tersebut jelas ditujukan menjaga nasabah sehingga perusahaan asuransi mau tidak mau harus menerima peraturan PAYDI.

Selain ketentuan soal PAYDI, OJK juga telah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan industri asuransi seperti POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

OJK juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai asuransi usaha bersama dalam POJK 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Tri menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan industri asuransi dengan menerbitkan sejumlah ketentuan baru seperti rencana ketentuan perubahan POJK 67 Tahun 2016 yang rencanananya diumumkan segera pada 2023.

Saat ini, OJK juga mengupayakan peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan pelaku industri mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement