Rabu 31 May 2023 11:31 WIB

RI Tegaskan Tolak Diskriminasi Sawit dalam EUDR di Depan NGO Uni Eropa

Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan nasional.

Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penolakan serius kepada Uni Eropa atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit melalui EU Deforestation- Free Regulation (EUDR).
Foto:

Pada sesi tanya jawab terungkap adanya keresahan yang juga dirasakan oleh kalangan CSOs dan NGOs terkait dengan regulasi terbaru dari UE ini. Beberapa masukan atau pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan CSOs dan NGOs di antaranya yakni perlu adanya kejelasan bentuk platform konsultasi yang nantinya akan dibentuk untuk mendukung penyusunan implementing regulation dari EUDR, sehingga akan lebih praktis dan tidak birokratif serta tidak merugikan para petani kecil.

Di samping itu, kalangan CSOs dan NGOs juga siap mendukung Indonesia dalam menghadapi permasalahan regulasi EUDR dan turunannya. Hal ini mengingat keberadaan strategis kelapa sawit yang juga memberikan keuntungan bagi para petani kecil. Selain itu, Eropa juga diketahui sama sekali tidak dapat terbebas dari kelapa sawit.

Ketentuan utama EUDR yang berpotensi akan sangat merugikan dan menyulitkan para petani kecil termasuk penerapan geolocation plot lahan kelapa sawit dan country benchmarking system yang akan membagi negara dalam 3 kategori yakni risiko tinggi, standar, dan rendah

Menyangkut benchmarking, Menko Airlangga tegaskan bahwa sebagai sesama negara anggota yang tunduk pada ketentuan hukum dan konvensi/persetujuan internasional, ketentuan EUDR tersebut berpotensi menghambat akses pasar bagi komoditas yang menjadi target EUDR yakni kopi, kakao, kayu, minyak sawit, dan karet.

Tidak luput dari ketentuan ini adalah pemberian citra negatif akan diberikan kepada negara-negara yang digolongkan sebagai risiko tinggi.

European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.

Melalui EUDR, Uni Eropa menetapkan agar semua operator yang memasukan komoditas dan produk dipasar Uni Eropa dipastikan bebas deforestasi maksimum per tanggal 31 Desember 2020.

 

Berdasarkan sistem yang diterapkan EUDR, maka setiap negara penghasil komoditas akan dikategorikan menurut tingkat resiko deforestasi oleh Uni Eropa. Dalam hal ini, sebuah negara bisa masuk kedalam kategori rendah, standar atau tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement