Selasa 30 May 2023 00:04 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor Listrik Kini Nol Persen

Bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan nol persen untuk kendaraan listrik.

Mobil listrik Toyota bZ4X dipasarkan oleh PT Toyota Astra Motor sejak tahun lalu. Kini pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin (28/5/2023).

Baca Juga

Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.

Percepat adopsi kendaraan listrik...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement