Kamis 25 May 2023 21:32 WIB

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang Lewat E-commerce dan Thrifting

PPATK gandeng asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan.

Suasana pasar pakaian bekas impor Cimol, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). Pasar Cimol kembali buka setelah sempat tutup. Menanggapi larangan Thrifting, pedagang pasar Cimol minta solusi terhadap mata pencarian mereka yang terancam hilang terkait kebijakan itu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana pasar pakaian bekas impor Cimol, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). Pasar Cimol kembali buka setelah sempat tutup. Menanggapi larangan Thrifting, pedagang pasar Cimol minta solusi terhadap mata pencarian mereka yang terancam hilang terkait kebijakan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus yang digunakan untuk mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi di e-commerce dan thrifting. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan salah satu contoh yang telah ditemukan adalah lewat pemesanan fiktif di platform online travel agent yang ditemukan di salah satu daerah terpencil.

"Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online," katanya ditemui usai FGD terkait rezim anti pencucian uang di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).

Danang menyebut, jika ditelisik dari jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar. Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar. PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.

"Di masa pandemi harusnya (hunian hotel) sepi nggak banyak orang, ini transaksinya besar. Kita identifikasi pemilik hotelnya ini terkait tindak pidana apa, lalu dikirimkan dalam rangka apa. Dan, terdeteksi," katanya.

Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Danang menyebut untuk bisa mengungkap modus-modus tersebut, perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk platform pemesanan tiket online yang terlibat.

Oleh karena itu, PPATK pun menggandeng asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan untuk menelusuri aliran dana transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi-transaksi lewat e-commerce.

PPATK juga tengah melakukan penelusuran kasus thrifting atau penjualan pakaian bekas impor yang sebelumnya menjadi perhatian nasional. Ia pun memastikan, meski menelusuri aliran dana TPPU di kasus thrifting, namun semua transaksi mencurigakan di e-commerce akan menelusuri semua transaksi mencurigakan lewat platform online.

"Jadi bukan hanya thrifting yang mengarah ke TPPU, tapi semua yang lewat e-commerce. Jadi kami memang merangkul mereka untuk bekerja sama mengungkap hal-hal seperti itu," katanya.

Danang menyebut transaksi pencucian uang dengan modus semacam itu juga terjadi di platform online lain, bukan hanya di pemesanan tiket online. Begitu pula tindak pidana yang terkait di modus-modus tersebut

Ia pun mengatakan kerugian negara tidak hanya bersifat materil. Pada kasus pencucian uang terkait narkoba misalnya, dampaknya adalah rusaknya generasi bangsa. Demikian juga kasus thrifting atau pakaian bekas impor yang berimbas pada hilangnya pendapatan negara.

"Jadi berbagai tindak pidana ini bisa menggunakan e-commerce. Kami sudah sampaikan risiko-risikonya sehingga kalau dari thrifting kemungkinan sangat besar sekali dari segi pajak. Kalau narkotika kerugian bukan hanya masalah materil tapi juga bisa merugikan generasi muda dan korupsi juga merusak generasi bangsa. Ini yang perlu kita selamatkan," imbuh Danang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement