Ahad 21 May 2023 16:13 WIB

Aturan Baru Uni Eropa Bisa Pengaruhi Pasokan Kopi Dunia

Kebijakan ini tak hanya untuk Indonesia, tapu juga untuk semua negara penghasil kopi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja memetik biji kopi robusta saat panen raya (ilustrasi). Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) menilai kebijakan anti deforestasi terhadap negara-negara produsen kopi oleh Uni Eropa bisa memberikan pengaruh secara global.
Foto: Antara/Aji Styawan
Pekerja memetik biji kopi robusta saat panen raya (ilustrasi). Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) menilai kebijakan anti deforestasi terhadap negara-negara produsen kopi oleh Uni Eropa bisa memberikan pengaruh secara global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 27 negara Uni Eropa (UE) resmi menerapkan aturan baru untuk mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Dalam aturan tersebut perusahaan yang memperdagangkan minyak sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa.

Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) menilai kebijakan tersebut bisa memberikan pengaruh secara global. "Kebijakan ini tidak hanya untuk Indonesia, tetapi berlaku juga ke seluruh negara penghasil kopi," kata Ketua Kompartemen Kopi Spesialisasi Industri AEKI Moelyono Soesilo kepada Republika, Ahad (21/5/2023).

Baca Juga

Meskipun begitu, Moelyono mengatakan saat ini kebijakan tersebut belum menimbulkan pengaruh secara signifikan. Sebab, lanjut dia, saat ini masih menunggu detil pelaksanaannya.

Dia menambahkan, nantinya para eksportir juga perlu menyesuaikan dengan aturan tersebut. Ke depan, eksportir harus bisa memastikan biji kopi yang akan diekspor bukan dari daerah hutan lindung.

 

Dalam aturan UE tersebut, verifikasi diperlukan untuk berbagai komoditas tersebut. Dengan begitu tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di dunia sejak 2021.

Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak. Keberadaan hutan dinilai penting, sebagai cara alami untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer karena tumbuhan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.

Dilansir dari AP News, Sabtu (20/5/2023), Direktur Regional Institut Sumber Daya Dunia untuk Eropa, Stientje van Veldhoven, mengatakan, aturan tersebut sudah diimplementasikan secara efektif. "Undang-undang itu dapat secara signifikan mengurangi emisi rumah kaca yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya," tulis Undang-undang tersebut.

Van Veldhoven menambahkan, UE sekarang harus bekerja sama dengan negara produsen untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dengan undang-undang baru tanpa merugikan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat mereka. "Ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik bebas deforestasi, memastikan mereka tidak tertinggal dalam transisi ini," kata Van Veldhoven.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement