Sabtu 06 May 2023 16:37 WIB

OJK Ungkap Perkembangan Penanganan LJK dalam Perhatian Khusus

OJK telah menyelesaikan total 101 perkara.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan penanganan lembaga jasa keuangan (LJK) dalam perhatian khusus pada periode 2014-2023. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan April 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri atas 79 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 17 perkara IKNB.

"Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht, dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi," ujar Aman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, ucap Aman, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Aman menyampaikan salah satu fokusnya ialah mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ucap Aman.

OJK, lanjut Aman, juga terus meningkatkan sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi dampak risiko makro ekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan.

"Tujuannya mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian," kata Aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement