Sabtu 06 May 2023 00:09 WIB

OJK : Pendapatan Premi Asuransi Masih Terkontraksi

Pendapatan premi itu terkontraksi sebesar 1,33 persen (yoy).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp 78,50 triliun. Pendapatan premi itu terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp 44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy menjadi Rp 33,66 triliun. Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.

Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen yoy pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp 435,53 triliun. Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen yoy dan 19,14 persen yoy.

"Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37 persen," ujarnya.

Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74 persen yoy dengan nilai aset mencapai Rp 350,08 triliun. Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 juga masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen yoy. Hal itu meningkat Rp 0,93 triliun menjadi Rp 51,02 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen. Untuk permodalan di sektor IKNB terjaga dengan baik untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas treshold masing-masing sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement