REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah ataupun Kementerian Perdagangan tak pernah ada utang piutang dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Kemelut utang selisih bayar atau rafaksi minyak goreng kata Zulhas bukan tanggung jawab pemerintah.
"Coba cek APBN buat bayar utang, nggak ada. Kemendag tidak ada anggaran tambahan," kata Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Zulhas, adapun perihal kewajiban bayar terkait rafaksi minyak goreng ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kata Zulhas, perihal Rp 344 miliar merupakan tanggung jawab BPDPKS kepada Aprindo. Namun, memang untuk bisa mencairkan dana tersebut, perlu regulasi untuk bisa melindungi BPDPKS.
"BPDPKS mau bayar tapi Permendag sudah tidak ada, maka perlu payung hukum kalau itu. Kan BPDPKS mau bayar, dia bayar kalau ada aturan. Kalau tidak (tanpa payung hukum), dia masuk penjara. BPDPKS oke saya bayar kalau ada aturannya," tambah Zulhas.
Lebih lanjut, Pemerintah bisa membayar tanggung jawab tersebut jika sudah ada payung hukum yang jelas. Sayangnya Zulhas tidak menjawab kapan kemungkinan aturan baru itu akan turun sehingga bisa segera menunaikan kewajibannya.
"Aturan Permendag sudah nggak ada, kita perlu fatwa hukum. Itu diminta sekjen ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kalo sudah ada, nanti kita bilang saya bikin surat bayar nih, jadi bukan kita yang bayar, anggarannya inggak ada kalo kita," sebut Zulhas.