Rabu 03 May 2023 19:34 WIB

Menteri BUMN Pastikan BUMN Karya Jauh Lebih Sehat

Langkah pencegahan atas pelanggaran di BUMN, terutama di BUMN Karya, telah disiapkan.

Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (kiri) saat ramah tamah dengan media di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (kiri) saat ramah tamah dengan media di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan kondisi perusahaan-perusahaan milik negara di sektor konstruksi atau BUMN Karya terus membaik. Ia telah memiliki langkah-langkah strategis yang akan memperkuat kondisi kesehatan BUMN-BUMN Karya.

Bahkan setelah berbagai kasus hukum mendera jajaran direksi BUMN Karya, Erick yakin, kondisi tersebut merupakan proses yang akan memperkuat perusahaan-perusahaan itu. 

Demikian Erick menjawab pertanyaan media saat berbicara pada acara Ramah Tamah Menteri BUMN dengan Wartawan di Jakarta, Rabu (3/5/2023). Hal tersebut juga sekaligus menjawab pertanyaan wartawan berkaitan dengan perkembangan terbaru berupa penahanan Direktur Utama Waskita Karya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erick menyebutkan bahwa dirinya terus melakukan diskusi dengan Kejagung. Tujuannya untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap petinggi Waskita Karya tersebut. "Dengan mengetahui itu, maka kami dapat menarik pelajaran berharga," ujarnya.  

Ke depan, kata Erick, langkah-langkah pencegahan atas pelanggaran di BUMN, terutama di BUMN Karya, telah disiapkan. Langkah itu adalah dengan menegaskan kembali aturan penugasan. Salah satu aturannya adalah menegaskan agar Menteri BUMN mengetahui penugasan-penugasan yang ditetapkan kepada BUMN.

"Karena jangan sampai saya tidak tahu, dananya dari mana, feasible atau tidak. Jangan muncul setalah ada masalah, lalu meminta pertolongan," ujar Erick. 

Setiap penugasan BUMN, menurut Erick, harus menggunakan mekanisme korporasi. Misalkan untuk sumber pendanaan, apakah didanai oleh pinjaman jangka panjang, jangka pendek, atau harus menambah ekuitas.

"Dengan adanya omnibus law BUMN, dimana peraturan menteri yang 45 menjadi hanya 3, aturan penugasan menjadi lebih jelas," kata Erick. 

Untuk memastikan tingkat kesehatan BUMN Karya, Erick telah memerintahkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa untuk mengkaji kondisi aset hasil pekerjaan BUMN Karya. Ini perlu karena kondisi perekonomian yang sedang sulit seperti saat ini, menyebabkan ada proyek konstruksi atau properti yang belum dapat dimonetisasi.

"Namun, yang jelas saat ini BUMN Karya jauh lebih sehat, karena proyek tetap berjalan, pembayaran pun sudah mulai lancar," ungkap Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement