Jumat 28 Apr 2023 12:27 WIB

Kembali Disubsidi, Pupuk Organik Harus Diproduksi Petani

Kebijakan harus dibarengi aturan main yang tepat jangan diberikan ke pabrik pupuk.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Para petani anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) ‘Ngudi Tirto Lestari’ Dukuh Turibang, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali mengolah enceng gondok menjadi pupuk organik, di Dukuh Turibang, Selasa (18/10). Pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan rencana pemerintah memasukkan pupuk organik ke dalam jenis pupuk bersubsidi harus dibarengi dengan aturan main yang tepat.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Para petani anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) ‘Ngudi Tirto Lestari’ Dukuh Turibang, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali mengolah enceng gondok menjadi pupuk organik, di Dukuh Turibang, Selasa (18/10). Pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan rencana pemerintah memasukkan pupuk organik ke dalam jenis pupuk bersubsidi harus dibarengi dengan aturan main yang tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan rencana pemerintah memasukkan pupuk organik ke dalam jenis pupuk bersubsidi harus dibarengi dengan aturan main yang tepat. Khudori meminta produksi pupuk organik hanya diberikan kepada para petani. 

"Pupuk organik itu selama ini dibuat sendiri oleh petani dengan bahan setempat (in situ). Jika pupuk organik kembali masuk bagian dari subsidi, sebaiknya dilakukan dengan tidak seperti cara yang lama yakni pupuk organik yang diproduksi oleh pabrik pupuk," ujar Khudori saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga

Khudori menyebut Indonesia sudah terlalu lama abai dengan kesuburan dan kesehatan lahan. Sejumlah riset intensif litbang Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan lahan, terutama sawah di Jawa, merosot tingkat kesuburannya dan tingkat kesehatannya. 

"Jika diibaratkan mahluk hidup, lahan-lahan itu sakit (soil fatique) setelah puluhan tahun dieksploitasi, dijejali pupuk kimia (anorganik), bahan organiknya dikuras dan tidak dikembalikan ke tanah," ucap Khudori.

Khudori menyampaikan lahan-lahan yang sakit itu ditandai sifat kimia, fisika, biologi yang tidak sehat dan berimplikasi pada penurunan produktivitas. Salah satu untuk memulihkan lahan yang sakit dengan cara dikembalikan lagi kandungan bahan organiknya. 

"Salah satunya dengan memupuk lahan dengan pupuk organik. Tidak harus seluruhnya pupuk organik, tapi bisa dikombinasikan," lanjut Khudori.

Khudori mengatakan pupuk organik jangan justru diberikan kepada pabrik pupuk yang justru mengumpulkan bahan baku dari sejumlah tempat. Hal ini memerlukan biaya transportasi yang besar dan berdampak pada harga jual yang mahal. 

"Sebaiknya, subsidi dilakukan dengan cara membagikan mesin pencacah bahan organik atau sampah kepada kelompok tani terpilih," sambung Khudori.

Para petani terpilih, lanjut Khudori, kemudian diberikan bimbingan dan pendampingan bagaimana memproduksi pupuk organik yang baik, dengan standar yang ditentukan (SNI), kualifikasi yang harus dipenuhi. 

"Pemerintah jangan lupa melakukan pengawasan secara masif di banyak daerah dengan menggandeng LSM, kelompok-kelompok yang selama ini mendampingi warga desa," kata Khudori.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk kembali memasukkan kembali pupuk organik dalam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Syahrul mengatakan, Presiden memerintahkan hal tersebut dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka pada Kamis (27/4/2023) yang dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pupuk Indonesia, serta asosiasi pertanian dan pupuk.

Dengan terbatasnya bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina sebagai pemasok produksi pupuk, Presiden memutuskan keberpihakan terhadap produksi pupuk organik. Jokowi memerintahkan untuk melakukan sentralisasi terhadap pupuk organik dengan menghidupkan kembali seluruh produsen pupuk organik, baik di tingkat masyarakat maupun UMKM.

Presiden memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement