Senin 17 Apr 2023 16:42 WIB

Larangan Sholat Idul Fitri di Lapangan, Sekjen MUI Angkat Bicara

Sholat Idul Fitri merupakan momentum kebersamaan umat Islam.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi sholat idul fitri.
Foto: AP/Musa Sadulayev
Ilustrasi sholat idul fitri.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, turut angkat bicara perihal permohonan izin penyelenggaraan Shalat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram, Pekalongan, yang ditolak pemerintah setempat. 

Dia mengatakan, dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 telah dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, pada ayat kedua disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga

Dalam kontek ini, menurut Buya Amirsyah, ada dua hal yang dapat dipahami. Pertama, secara internum negara tidak masuk dalam wilayah keyaninan umat beragama seperti adanya perbedaan agama dan keyakinan umat dalam menjalankan ajaran agama masing-masing. Kedua, secara ekternum negara hanya menjadi fasilitator agar umat dapat merayakan perbedaan keyakinan umat. 

"Jadi terhadap perbedaan Hari Raya 1 Syawal 1444 H sebaiknya pemerintah membolehkan pemakaian sarana lapangan dalam melaksanakan sholat Idul Fitri tanggal 21 atau 22 April 2023," ujar Amirsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan bahwa terkait dengan pelaksanaan ibadah Idul Fitri tahun ini sudah sepatutnya pemerintah menjamin pelaksanaan ibadah tersebut, sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar. 

"Perbedaan 1 Syawal 1444 H  berdasarkan ilmu hisab dan kemungkinan yang terjadi dari hasil rukyat adalah tidak sama maka Idul Fitri tahun ini, tentu jelas sangat besar kemungkinannya akan berbeda," ucap dia.

Buya Amirsyah juga menegaskan bahwa kedua metode tersebut, yaitu hisab dan rukyat tidak boleh ada dikotomi, sama-sama ada dalam alquran dan hadis. Karena itu, menurut dia, semestinya pemerintah tidak boleh ikut-ikut menentukan hasil mana yang akan dipakai, tapi menyerahkan urusan tersebut kepada para pemeluk dari agama Islam itu sendiri.

"Jadi jika terjadi perbedaan antara yang mempergunakan hisab dengan yang mempergunakan rukyat, sikap pemerintah sebaiknya netral dan tidak berpihak kepada salah satunya karena menyangkut internum atau keyakinan internal umat beragama," kata Buya Amirsyah.

Sebaiknya tugas pemerintah cukup sebagai fasilitator, yakni memberitahukan kepada umat Islam lebaran Idul Fitrinya tidak sama karena yang mempergunakan hisab dan rukyat 1 Syawal jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

"Jadi mereka akan Sholat Idul Fitri di hari dan tanggal tersebut. Sementara yang memakai rukyat sholat Idul Fitri hari Sabtu, 22 April 2023," kata dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement