Senin 17 Apr 2023 16:38 WIB

Ini Penjelasan Baznas Terkait Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin LAZ

Izin LAZ dikeluarkan oleh Kemenang dengan salah satu syarat rekomendasi dari Baznas.

Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad berkesempatan membuka acara sosialisasi tata cara permohonan rekomendasi izin LAZ.
Foto: Dok. BAZNAS
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad berkesempatan membuka acara sosialisasi tata cara permohonan rekomendasi izin LAZ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan sosialisasi tata cara permohonan rekomendasi izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada para pengelola LAZ di berbagai daerah yang telah atau akan habis masa izinnya. Sosialisasi yang dilakukan secara daring, Senin (17/4/2023), bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019.

Sekretaris Utama BAZNAS RI Dr Muchlis M Hanafi menyampaikan, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menandai era kebangkitan zakat, di mana pengelolaan zakat secara nasional dimandatkan kepada BAZNAS.

Baca Juga

"Undang-undang ini untuk efektivitas pengelolaan zakat serta menguatkan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, termasuk juga Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019 tentang pemberian izin LAZ," kata Muchlis, dalam keterangan tertulis, Senin.

Menurutnya, arah undang-undang ini sudah sesuai dengan ketentuan syariat, di mana zakat sebagai lembaga penjamin sosial yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Namun, imbuhnya, banyak unsur masyarakat yang belum memahami regulasi ini dengan baik.

Muchlis menegaskan, izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, namun salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari BAZNAS. "Sehingga muncul persepsi bahwa BAZNAS dianggap mempersulit lembaga zakat lainnya," ujarnya.

Dia berharap, dengan sosialisasi ini bisa meluruskan persepsi yang salah di masyarakat tentang BAZNAS. "Jangan ada syak wasangka. Kita sedang bersama-sama menjalankan amanat undang-undang," tandas Muchlis.

Pimpinan BAZNAS Bidang Koordinasi Nasional KH Achmad Sudrajat mengajak kepada LAZ untuk mengikuti tata kelola zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAZNAS, katanya, selalu terbuka terhadap pertanyaan terkait zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan dan lain-lain.

"Lakukan koordinasi dengan BAZNAS. Jangan bertanya pada orang lain, atau forum-forum lain. Tanyakan kepada lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah agar tidak salah tafsir," ujarnya kepada peserta sosialisasi.

Ia berharap, ke depan komunikasi antara BAZNAS dan LAZ maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bisa terjalin lebih baik lagi.

Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad berkesempatan membuka acara sosialisasi ini. Noor mendorong agar LAZ dan UPZ bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita terus mendorong itu, karena potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun bahkan lebih," ujarnya.

BAZNAS, kata Noor, mendorong LAZ yang masih lemah untuk dilakukan penguatan, memberikan arahan bagaimana pengumpulan dan pendistribusian seharusnya dilakukan. "BAZNAS menyadari bahwa LAZ yang efektif itu sangat penting agar pengumpulan zakat, infak dan sedekah menjadi optimal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement