REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Semen Baturaja Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnis, menyusul kegiatan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tindak-lanjut nota kesepahaman antara Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel.
Kegiatan pemeriksaan pada Rabu (12/4/2023) oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Kasi penyidikan Khaidirman SH dan Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH di Kantor PT Baturaja Multi Usaha di Palembang. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya indikasi dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan semen periode 2017-2021. Baturaja Multi Usaha adalah anak usaha Semen Baturaja yang men-support usaha di bidang distribusi dan transportasi.
Sebelumnya Semen Baturaja telah melakukan pemeriksaan internal perusahaan dan anak usahanya melalui tim audit internal, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak ketiga dalam hal ini bekerjasama dengan Ernst & Young (EY) untuk melakukan audit khusus.
Dari hasil audit khusus ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan Baturaja Multi Usaha, sehingga Semen Baturaja meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Sebagai induk perusahaan, Semen Baturaja juga diperiksa data-data yang berkaitan dengan kegiatan anak usahanya tersebut.
VP of Corporate Secretary Semen Baturaja Basthony Santri mengungkapkan pemeriksaan Kejati Sumsel tersebut sebagai komitmen Semen Baturaja dalam penerapan Good Governance Corporate (GCG) di lingkungan perusahaan maupun anak usaha, dan mendukung kerjasama Kementerian BUMN RI dengan Kejaksaan Agung yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat, memperbaiki sistem di perusahaan BUMN, serta memperbaiki kondisi BUMN agar lebih transparan dan profesional.
“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik telah menjadi komitmen dan budaya di lingkungan perusahaan maupun anak usaha SMBR, terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar. Hal ini selaras dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (15/4/2023).