Polrestro Tangerang Kota Terima Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran

Rep: Rr Laeny Sulistyowati/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 13 Apr 2023 23:03 WIB

Polrestro Tangerang Kota Terima Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran. Foto:   Mudik gratis (Ilustrasi) Foto: Republika Polrestro Tangerang Kota Terima Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran. Foto: Mudik gratis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil selama musim mudik lebaran 1444 H. Penitipan motor dibuka untuk meminimalisir pencurian kendaraan.

"Inovasi tersebut muncul sebab adanya kekhawatiran sejumlah masyarakat yang takut kehilangan harta bendanya saat di tinggal mudik berlebaran ke kampung halaman. Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Metro Tangerang Kota, namun juga dapat menitipkan di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing. Pemudik dipersilakan menghubungi nomor handphone yang ada di brosur atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing. Program penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik,  merupakan wujud Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

"Silakan, kami ada Polres dan 12 Polsek jajaran yakni Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, dan Polsek Pinang siap menerima titipan kendaraan warga," ujarnya.

Zain menyebutkan bahwa layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.

"Layanan ini kami berikan gratis tidak dipungut biaya apapun. Karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," ujarnya.

Terpopuler