Selasa 11 Apr 2023 22:07 WIB

Soal RUU Perampasan Aset, Wapres: Ini Kepentingannya untuk Rakyat

Pemerintah akan mengajak pihak yang belum setuju agar mendukung RUU tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa menjadi Undang-undang. Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah juga ingin menegaskan RUU Perampasan Aset bukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, tetapi seluruh rakyat.

"Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. Ini mungkin hambatannya dimana pemerintah akan mendorong pihak-pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa siapa, hasilnya untuk rakyat," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemerintah juga akan mengajak pihak yang belum setuju agar mendukung pembahasan rancangan UU tersebut. Sebab, RUU Perampasan Aset ini juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya  tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum (setuju) mendorong itu supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi prolegnas, artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus," ujarnya.

Terkait materi dalam RUU Perampasan Aset itu sendiri, Kiai Ma'ruf menekankan pentingnya sejumlah hal dalam regulasi perampasan aset. Pertama, perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah.

"Artinya ada unsur korupsinya. Nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," katanya.

 Kedua, lanjut Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ini, pentingnya mengelola aset hasil rampasan. Dia menegaskan perlunya pengelolaan aset agar harta hasil silakan tidak terbengkalai.

"Jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ini harus diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan negara," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement