REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) tergolong masih rendah di Asia Tenggara. Bahkan, rasio pajak Indonesia terendah dibandingkan Malaysia dan Thailand.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, rasio pajak Indonesia cenderung dalam tren menurun.
"Rasio penerimaan negara terhadap PDB cenderung mengalami penurunan, terutama rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan (ASEAN)," ujarnya saat rapat evaluasi dikutip Jumat (7/4/2023).
Data Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak Indonesia pada 2016 sebesar 10,37 persen, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017. Kemudian, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018.
Pada 2019, kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. Adapun pada 2021 kembali naik ke posisi 9,11 persen. Kemudian naik lagi menjadi 10,4 persen pada 2022.
“Rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan. Rata-rata rasio pajak di dunia 13,5 persen,” ujarnya.
Suharso menjelaskan pada 2020 data rasio pajak Indonesia berada level 8,3 persen. Adapun capaian itu berada di bawah Malaysia sebesar 10,9 persen. Disusul Singapura sebesar 12,9 persen. Saat itu rasio pajak Korea Selatan sebesar 14,9 persen. Lalu, Thailand 14,5 persen.
“Rasio pajak Indonesia setidaknya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 12 persen,” katanya.