Ahad 02 Apr 2023 20:26 WIB

Pengamat: Bandara Obyek Vital Negara, Avsec Langgar Tugas Sudah Seharusnya Kena Sanksi

Personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan bandara.

Personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan bandara sebagai Obyek Vital Negara.
Foto: Istimewa
Personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan bandara sebagai Obyek Vital Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga personel aviation security (avsec) di Bandara Soekarno-Hatta diberi sanksi berat karena meninggalkan tugas untuk menjemput dan mendampingi penumpang pesawat yang baru turun dari pesawat. 

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan bandara sebagai Obyek Vital Negara. Sehingga, apabila ada pelanggaran terhadap tugas, maka sudah sewajarnya menerima sanksi. 

"Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan Obyek Vital Negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan," ucap Alvin dalam keterangannya  yang diterima Republika.co.id, (2/4/20230.

Alvin menuturkan, mengenai besarnya sanksi maka harus dilihat secara lengkap. Semisal, apakah personel yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak dan sebagainya. 

Seperti diketahui, AP II mengetahui bahwa terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023. 

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini  merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi. 

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement