Ahad 02 Apr 2023 16:18 WIB

Antam Menang dalam Gugatan Hak Cipta Brankas Logam Mulia

Antam berhasil memenangkan gugatan melawan Arie Indra Manurung.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung, Jakarta, Senin (16/1/2023). Perusahaan tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil memenangkan gugatan melawan Arie Indra Manurung atas gugatan hak cipta Brankas Logam Mulia di Mahkamah Agung.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung, Jakarta, Senin (16/1/2023). Perusahaan tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil memenangkan gugatan melawan Arie Indra Manurung atas gugatan hak cipta Brankas Logam Mulia di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil memenangkan gugatan melawan Arie Indra Manurung atas gugatan hak cipta Brankas Logam Mulia di Mahkamah Agung. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyambut positif putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, putusan MA tersebut sudah memenuhi azas keadilan. Mengingat Hak Cipta Brankas Logam Mulia telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas mereknya dengan nomor pendaftaran IDM000914863, IDM000914870, IDM000914913, dan IDM000914918.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan bisnisnya Antam selalu melakukan praktik good corporate governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan. “Antam tidak hanya sekadar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional perusahaan yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan," kata Syarif dalam pernyataan resminya, Ahad (2/4/2023).

Baca Juga

Putusan Mahkamah Agung tersebut dinilai sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan perkara Nomor 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak gugatan Arie Indra Manurung terhadap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Dalam putusan tersebut, MA telah memberikan pertimbangan antara lain, bahwa karya tulis Goldgram yang berisi sistem dan konsep mengenai investasi dan transaksi jual beli emas atau logam dengan menggunakan media internet. Bahwa ide-ide yang tertuang dalam karya tulis Goldgram tersebut diwujudkan dalam suatu aplikasi ke dalam media internet dengan alamat atau website www.goldgram.co.id yang tidak termasuk karya tulis, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta).

Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya. Baik itu program komputer paten dan lain-lainnya yang sesuai dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) pada sebuah karya aplikasi internet.

Putusan tersebut juga menyatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Arie Indra Manurung tersebut harus ditolak.

Dengan kata lain, dugaan penjiplakan yang dituduhkan kepada Antam dinyatakan tidak berdasar dan tidak terbukti serta putusan kasasi tersebut bersifat inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement