REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) akan memberikan banyak keistimewaan dan mendorong pemberdayaan nelayan kecil. Sakti menjelaskan sejalan dengan pelaksanaan PIT pihaknya akan membangun modelling 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan di sekitar zona penangkapan.
Sakti menyampaikan, pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi. "Ini yang sedang kita identifikasi, di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Ini kampungnya akan kita bangun. Ada dermaganya, ada docking kapalnya, ada cold storage-nya, ada pabrik esnya, ada pasar ikannya, kalau perlu kapalnya kita bantu. Kemudian kita install BLU di situ," ujar Sakti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
KKP, lanjut Sakti, akan mengembangkan juga balai komunikasi, termasuk juga balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh. Nelayan kecil dalam satu kampung akan diarahkan bergabung dalam satu koperasi.
Sakti menegaskan, para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi tetap mendapat kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil.
Sakti menyebut sistem keamanan di kapal-kapal nelayan kecil juga akan ditingkatkan dengan menyematkan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System. Pengadaaan teknologi tersebut di kapal-kapal nelayan kecil akan ditanggung pemerintah.
"Sedang dalam proses berapa ideal (kuotanya). Yang paling krusial adalah kuota untuk kepentingan nelayan lokal tradisional yang kecil-kecil tadi. Krusialnya adalah jangan sampai kuota ini ketika diberikan malah dimanfaatkan oleh pelaku industri. Karena kuota ini tidak dikenakan PNBP. Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali," ucap Sakti.
Sakti meyakini pelaksanaan PIT akan mengawal bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran. Dalam hal pembagian BBM misalnya, nelayan kecil yang harusnya paling berhak mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.
"Misalnya satu kampung itu isinya 1.200 orang, itu kita data kapalnya berapa, jumlah kebutuhan bahan bakarnya berapa. Itu bisa kita hitung, sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa. Sehingga kita pasang SPBN di situ, bener-bener untuk mereka," kata Sakti.