REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berupaya melakukan transformasi digital. Salah satunya dengan meluncurkan platform Kadin Cipta (Collaborative and Inclusive Platform on Technology and Data).
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad menyatakan, transformasi digital merupakan keharusan jika organisasi terseb1ut ingin memberikan kontribusi signifikan sebagai mitra strategis pemerintah. Ia menyebutkan, platform Kadin Cipta terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, Kadin Cipta yang dapat diakses oleh publik atau masyarakat luas. “Website Kadin Indonesia saat ini telah diperbaharui, dan akan berfungsi sebagai media penghubung, sekaligus berperan sebagai sarana penyebaran informasi bagi pemangku kepentingan domestik dan internasional. Publik juga dapat mengakses informasi, program dan layanan Kadin,” jelas Arsjad dalam siaran pers yang dilansir, Kamis (23/3/2023).
Salah satu fitur yang cukup populer bagi masyarakat umum dan para pelaku usaha yakni layanan solusi bisnis. Pada layanan ini, pelaku usaha bisa menggunakan berbagai penunjang usaha seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) yang merupakan sertifikasi asal barang. Layanan lainnya yang cukup dikenal
pelaku usaha yaitu Admission Temporaire atau Temporary Admission (ATA) Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.
Kedua, Kadin Cipta untuk anggota serta pengurus atau Kadin ID. Nantinya, lanjut Arsjad, anggota serta pengurus Kadin akan lebih mudah mengakses berbagai layanan Kadin Indonesia melalui website yang sudah diperkaya dengan banyak fitur.
Salah satunya fitur directory service yang memuat database anggota Kadin se-Indonesia menjadi lebih terintegrasi. Dengan begitu, dapat membantu networking dan business matching antaranggota Kadin serta fitur market insight bagi anggota Kadin agar bisa selalu memperbarui dengan kondisi ekonomi terkini.
“Untuk pendaftaran anggota baru, Kadin ID juga akan terhubung otomatis dengan Dukcapil, Ditjen AHU, DJP, dan BKPM. Ini bertujuan memverifikasi keabsahan badan usaha calon anggota Kadin dan prosesnya hanya lima menit,” jelas Arsjad.
Ketiga, sambungnya, Kadin Cipta bagi internal organisasi atau pengurus Kadin. Melalui sistem ini, seluruh alur kerja dan administrasi akan terotomatisasi dengan xdocs. Ia yakin, melalui otomatisasi dan koneksi ini kinerja Kadin Indonesia akan lebih efektif, efisien dan produktif.
“Saya berharap inovasi Kadin Cipta ini bisa dimanfaatkan dengan optimal, terutama untuk wadah berkolaborasi secara inklusif antar stakeholder, antardaerah dan dengan pusat serta anggota luar biasa atau asosiasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Kadin Indonesia turut menggandeng PT MNC Media Baru (BuddyKu), Rynest Technology Indomedia, DDI, Inspigo, KontrakHukum, dan Hukum Online. Kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan terkait berbagai layanan yang dapat diakses oleh anggota Kadin se-Indonesia termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).