REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai undang-undang (UU) cipta kerja (Ciptaker) dipaksakan berjalan tanpa menghiraukan aspirasi masyarakat. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyampaikan implementasi dari UU Ciptaker sudah terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Salah satunya terkait investasi skala besar dan asing sebenarnya, salah satu yang kami sedang dampingi dari setahun lalu adalah penimbunan pantai untuk membangun Hotel Westin di Pantai Minanga, Manado, Sulawesi Utara," ujar Susan saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Bagi Susan, UU cipta kerja merupakan bentuk legalisasi semata untuk praktik perampasan ruang yang akan dan sudah terjadi. Susan menemukan sejumlah hal yang perlu diwaspadai yaitu identitas nelayan tradisional terancam dihapuskan dan akan didorong bersaing dengan investasi skala besar.
"Contohnya beberapa waktu lalu juga diterbitkan Perikanan Ikan Terukur, yang mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kuota perikanan," ucap Susan.
Susan menyampaikan nelayan tradisional akan sulit mendapatkan kuota. Sebab, alat kerja mereka sendiri masih berbentuk tradisional.
"Kiara dan masyarakat pesisir Indonesia menilai UU Cipta Kerja jelas merampas hak konstitusi masyarakat pesisir Indonesia dan menjadi ladang baru untuk merampas ruang hidup nelayan tradisional Indonesia," kata Susan menambahkan.