REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap salah satu ciri penipuan trading atau kegiatan jual beli aset komoditi berjangka adalah persyaratan yang dipenuhi korban kerap kali tidak berhubungan dengan kegiatan jual-beli aset.
"Pada prakteknya tidak ada trading yang dilakukan, tapi yang dikedepankan adalah skema-skema. Seperti yang ditemukan ialah member get member, skema ponzi, dan lainnya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti TirtaKarma Sanjaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, ciri lainnya dari penipuan trading ialah kemasan atau tampilan layanan yang ditawarkan terlihat premium. Berkaca dari laporan Data Reportal pada 2023 tercatat 77 persen masyarakat di Indonesia telah terkoneksi dengan internet.
Dengan akses yang mudah di era digital, layanan yang terkesan premium lebih mudah didapatkan sehingga bagi masyarakat yang tidak jeli bisa dengan mudah tertipu trading ilegal. Untuk itu, Tirta menyarankan agar sebelum berinvestasi atau melakukan trading masyarakat bisa mencari tahu terlebih dahulu penyelenggara layanannya sudah legal atau belum.
"Penting bagi masyarakat untuk meriset, karena sekarang semua masyarakat Indonesia mayoritas sudah pegang gadget," katanya.
Salah satu cara untuk memastikan sebuah penyelenggara layanan jual beli aset komoditi berjangka memiliki izin operasi, masyarakat bisa langsung mencarinya di situs web Bappebti. Beberapa produk yang diawasi oleh Bappebti di antaranya kripto, emas, hingga forex atau foreign exchange.
Sebagai langkah untuk mencegah kasus penipuan trading berulang dan memakan korban, Tirta mengatakan Bappebti terus menggalakkan literasi finansial dan investasi kepada masyarakat umum. Termasuk di antaranya mengadakan kegiatan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan mengenalkan produk-produk yang telah dijamin keamanan transaksinya oleh Bappebti.
"Kita harapkan masyarakat bisa lebih mengetahui produk-produk yang telah dijamin keamanannya," tutup Tirta.