REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi (WP OP) dari 15 persen jumlah bruto royalti menjadi enam persen.
Ketentuan tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang menerima royalti.
"Penurunan tarif efektif sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Penurunan tarif efektif pajak royalti ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh WP OP yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan NPPN.
Ia menyebutkan peraturan tersebut mengatur atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh WP OP pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN sebesar enam persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15 persen.
Selain penurunan tarif efektif, kata Dwi, kemudahan dan kepastian hukum dalam aturan tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar.
SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.