Senin 20 Mar 2023 12:04 WIB

Soal Video Viral, BTN Pastikan Ganti Dana Jika Nasabah tak Terlibat Fraud

BTN menyebut telah melaporkan kasus video nasabah yang viral ke penegak hukum

Karyawan Bank BTN melayani nasabah di Kantor Cabang Jakarta Harmoni. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan mengganti dana jika nasabah terbukti tidak terlibat fraud. Hal ini menyusul adanya keluhan nasabah BTN yang viral media sosial.
Foto: Prayogi/Republika.
Karyawan Bank BTN melayani nasabah di Kantor Cabang Jakarta Harmoni. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan mengganti dana jika nasabah terbukti tidak terlibat fraud. Hal ini menyusul adanya keluhan nasabah BTN yang viral media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan mengganti dana jika nasabah terbukti tidak terlibat fraud. Hal ini menyusul adanya keluhan nasabah BTN yang viral media sosial.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul mengatakan nasabah dalam video tersebut baru melengkapi sebagian bukti pendukung klaim saldo  rekeningnya pada awal Maret 2023. Klaim saldo yang diajukan nasabah ternyata tidak sesuai dengan pencatatan yang ada pada bank.

"Bahwa benar seorang wanita yang videonya viral merupakan nasabah BTN," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Menurut Chaerul, ada kejanggalan dalam laporan pengaduan nasabah dimana saldo rekening yang diklaim berubah-ubah. Atas hal ini, pihak perseroan telah melaporkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Saat ini BTN telah melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang permasalahan ini guna tindak lanjut mendapatkan fakta yang sesungguhnya," ucapnya.

Chaerul menegaskan, jika dalam proses hukum dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak terlibat fraud atau tidak terdapat kelalaian nasabah, dan bank terbukti lalai atau terdapat penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai maka bank  akan bertanggung jawab mengganti dana Nasabah.

“BTN juga mengimbau kepada para nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi baik berupa identitas, buku tabungan, PIN maupun data pribadi lainnya. Hal ini wajib dilakukan untuk mencegah-hal yang bisa merugikan nasabah,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement