Selasa 14 Mar 2023 17:07 WIB

Babel Gencarkan Kampanye Sertifikasi Halal

UMKM bisa mengurus sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.

Pelaku usaha menata produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pameran produk halal (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan kampanye sertifikasi halal produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mendukung jaminan produk halal di Negeri Serumpun Sebalai itu.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Pelaku usaha menata produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pameran produk halal (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan kampanye sertifikasi halal produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mendukung jaminan produk halal di Negeri Serumpun Sebalai itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan kampanye sertifikasi halal produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mendukung jaminan produk halal di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Dalam waktu dekat ini, kami mengundang 250 pelaku UMKM untuk mengampanyekan sertifikasi halal ini," kata Fungsional Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung Afrizon di Pangkalpinang, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam kegiatan kampanye sertifikasi halal ini, Dinas Koperasi dan UKM Babel bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyasar pelaku UMKM, agar mereka segera mengurus sertifikat halal. "Pada 17 Oktober 2024 semua produk harus memiliki sertifikasi halal, jika tidak ada sertifikasi halal maka tidak boleh beredar atau dilabelnya akan ditulis tidak halal," kata Afrizon.

Sementara itu dalam rangka mengejar target pada 2024, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi halal gratis sebanyak satu juta di seribu titik seluruh Indonesia,

"Jadi seluruh UMKM di Indonesia akan berebut untuk mendapatkan sertifikasi halal yang totalnya satu juta itu," kata Afrizon.

Ia menambahkan, sertifikasi halal yang akan dilaksanakan yakni kategori self declare.

Ada dua kategori sertifikasi halal yakni reguler dan self declare. Sertifikasi halal reguler termasuk usaha yang high risk seperti sertifikasi kafe, warung makan, atau produk ayam goreng yang kategorinya komplet.

"Sedangkan sertifikasi self declare yaitu yang lebih sederhana seperti madu, jus, minuman jeruk, dan lainnya," kata dia.

Menurut dia produk halal setidaknya suatu produk jangan hanya dilihat dari bahannya saja, tapi juga dari proses.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement