Selasa 28 Feb 2023 13:02 WIB

OJK Siapkan POJK Transparansi Bunga Kredit

Presiden Jokowi menyoroti tingginya NIM perbankan Indonesia mencapai 4,4 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan Indonesia.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan Indonesia. Jokowi menyoroti tingginya NIM perbankan Indonesia mencapai 4,4 persen.

"Kami akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk POJK kita akan elaborasi sebetulnya transparansi seperti apa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi video RDK OJK Bulanan Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Dengan adanya aturan tersebut, Dian memastikan nantinya masyarakat dapat mengetahui komponen yang membentuk tingkat suku bunga. Untuk itu, Dian menegaskan hal tersebut akan diatur dalam POJK.

Dian menilai, sorotan presiden mengenai NIM tersebut pantas untuk direnungmakan. Dia menuturkan, OJK akan melakukan kajian lebih baik dari komponen NIM tersebut yang paling berpengaruh.

Menurutnya, OJK akan fokus dengan masalah yang dihadapi oleh perbankan. "Akan bermacam-macam juga yang dibebankan kepada perbankan termasuk overhead cost dan sebagainya," jelas Dian.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement