JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Penambahan peran baru ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial. Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...
Berita Lainnya