Jumat 10 Feb 2023 16:01 WIB

OJK akan Susun Regulasi Bank Syariah Jadi Nazir

Saat ini UU Wakaf belum memungkinkan bank syariah menjadi nazir.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menata brosur produk dalam peresmian pembukaan layanan Priority Center di kantor Cabang Buaran, Jakarta, Kamis, (8/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah.
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menata brosur produk dalam peresmian pembukaan layanan Priority Center di kantor Cabang Buaran, Jakarta, Kamis, (8/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah. Dengan terbitnya  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), bank syariah diperbolehkan menjadi nazir atau pengelola wakaf.

"Dalam UU PPSK memang terdapat tambahan fungsi sosial bank syariah untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf yaitu di Pasal 4 Ayat 3," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Republika.co.id, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, Dian mengatakan di Pasal 4 ayat 4 juga diatur bahwa pelaksanaan fungsi sosial tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Terkait wakaf, lanjut Dian, saat ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Wakaf.

Hanya saja, Dian mengatakan saat ini UU Wakaf belum memungkinkan bank syariah menjadi nazir. Untuk itu, Dian memastikan OJK akan menyusun regulasinya.

"Jika UU Wakaf memungkinkan bank syariah menjadi nazir maka dimungkinkan bank syariah untuk menjadi nazir dan OJK akan menyusun ketentuan terkait hal tersebut," jelas Dian.

Untuk persiapan penyusunan regulasi tersebut, Dian mengatakan saat ini OJK telah melakukan mini kajian yang sudah dilakukan pada 2022. Kajian tersebut mengenai aplikasi bank syariah sebagai pengelola wakaf di negara lain.

Dian menambahkan, dalam kajian tersebut juga menunjukan dengan pengelolaan wakaf akan menambah profit perbankan. "Tentu bisa karena (bank syariah) akan mendapatkan fee dari pengelolaan wakaf," ucap Dian.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan UU PPSK menjadi momentum positif bagi ekonomi dan keuangan syariah. Khususnya mengenai fungsi bank syariah sebagai nazir wakaf.

"Dalam UU PPSK, perbankan syariah juga berfungsi sebagai nazir wakaf secara langsung. Ini tentu perlu dioptimalkan oleh perbankan syariah," kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Sharia Economics and Financial Outlook (Shefo) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Juda menambahkan, dengan adanya aturan tersebut maka perlu dirumuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi bank syariah dapat menjadi nazir wakaf. Juda menilai, regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan peran bank syariah tersebut.

"Perlu dirumuskan secara tepat agar fungsi nazir ini bisa berjalan dengan efektif dan tepat kelola," ujar Juda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement