Rabu 01 Feb 2023 17:31 WIB

Luhut: Instentif Pembelian Mobil Listrik 10 Persen 

Nantinya konsumen hanya perlu membayar satu persen PPN mobil listrik.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Mobil listrik (ilustrasi). Pemerintah berencana memberi insentif sebesar 10 persen untuk pembelian mobil berbasis Electric Vehicle (EV).
Foto: www.pixabay.com
Mobil listrik (ilustrasi). Pemerintah berencana memberi insentif sebesar 10 persen untuk pembelian mobil berbasis Electric Vehicle (EV).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberi insentif sebesar 10 persen untuk pembelian mobil berbasis electric vehicle (EV). Besaran instentif itu dikurangi berdasarkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen. 

Dengan demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, konsumen hanya perlu membayar satu persen dari PPN. "Nanti yang mobil itu instentif dari 11 persen (pajak) kita bikin mungkin satu persen pajaknya. Subsidi kan sama saja," jelas Luhut saat ditemui di acara Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Menurut Luhut, peraturan menteri keuangan terkait hal tersebut segera terbit pekan depan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik guna mendukung transisi energi. 

Ia menjelaskan, dibutuhkan pengembangan pasar agar jumlah kendaraan listrik bisa mencapai minimal 20 persen atau sebanyak 400 ribu unit pada 2025.

"Nah ini nanti bukan subsidi tapi insentif kita berikan dalam rupiah tertentu, ini sedang bicara dengan ibu Menteri Keuangan nilainya Rp 5 triliun nanti dibagi motor berapa mobil berapa, bus kita akan pertimbangkan juga," ujar Airlangga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement