Selasa 31 Jan 2023 14:00 WIB

Kalbar Targetkan Produksi Jagung 250 Ribu Ton

Kalbat menargetkan produksi jagung sebanyak 250 ribu ton kering pipil.

Petani memanen jagung hibrida di persawahan desa Giyono, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad (16/10/2022). Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan produksi jagung sebanyak 250.698 ton kering pipil pada 2023.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Petani memanen jagung hibrida di persawahan desa Giyono, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad (16/10/2022). Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan produksi jagung sebanyak 250.698 ton kering pipil pada 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan produksi jagung sebanyak 250.698 ton kering pipil pada 2023.

"Untuk mencapai target tersebut sasaran tanam jagungnya 46.493 hektare. Dari luas yang ada 1.000 hektare atau 2,15 persen memperoleh bantuan benih dari APBN 2023," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Florentinus Anum di Pontianak, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, saat ini kebutuhan jagung baik untuk konsumsi maupun pakan ternak di Kalbar sebanyak 340 ribu ton per tahun. Sedangkan produksi tahun sebelumnya mencapai 210 ribu ton per tahun dari luas lahan 45 ribu hektare.

"Jadi, masih ada kekurangan 130 ribu ton jagung pipil kering di Kalbar. Untuk itu, perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan yang ada," jelas dia.

Menurutnya, pengembangan jagung dipusatkan di Kabupaten Bengkayang karena kabupaten yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia tersebut menjadi sentra jagung Kalbar.

"Produksi jagung Bengkayang 70 persen dari total yang ada di Kalbar," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Dony Saiful Bahri mengatakan, dari luas target tanam jagung 2023, juga akan diarahkan pengembangan jagung di wilayah khusus seluas 23.100 hektare dan food estate and farming jagung 10 ribu hektare.

Lokasi yang menjadi sasaran wilayah khusus yakni memiliki potensi untuk pengembangan produksi jagung yakni kepemilikan lahan jelas baik milik sendiri atau sewa dan bukan lahan sengketa. Kemudian untuk penambahan luas tambah tanam di lahan-lahan potensi lainnya.

"Lokasi kawasan food estate ditetapkan sebagai sentra produksi pangan. Lokasi kemitraan dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah lainnya. Lahan untuk perluasan areal tanam (PAT) dan lahan untuk peningkatan indeks pertanaman (PIP)," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement