Senin 30 Jan 2023 18:26 WIB

BPKH: Tak Sepeser Pun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur

BPKH mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Jamaah haji kloter pertama tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/7/2022) dini hari (ilustrasi). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah haji kloter pertama tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/7/2022) dini hari (ilustrasi). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Tidak ada sepeser pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur sebagaimana yang ditudingkan," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan di Jakarta, Senin (30/1/2023)

Baca Juga

Indra mengatakan, pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp 25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. Dari jumlah tersebut total dana jamaah Rp 132,5 triliun. Sementara, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun. "Dana haji aman, ada Rp 166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," kata dia.

Indra mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.

"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta masyarakat terkejut.  Karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas kepada masyarakat apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp 35 juta hingga Rp 40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, biaya haji yang dibayarkan jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya. Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan Rp 39.886.009 per orang.

Yaqut menjelaskan, rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung jamaah, 30 persen ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," kata Yaqut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement