REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan keselamatan pelayaran menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berpotensi terjadi pada musim pancaroba. Sigit menyampaikan BMKG sudah mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem pada musim pancaroba.
"Ini harus ditindaklanjuti oleh Kemenhub untuk memastikan keselamatan penyelenggaraan transportasi umum, khususnya pelayaran dan penerbangan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tersebut dalam keterangan tertulis kepada Republika di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Sigit menilai pelaku pelayaran nasional masih kerap melanggar aturan keselamatan. Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama 2022, banyak temuan pelanggaran keselamatan pada kasus kecelakaan kapal. Bahkan ada rekomendasi yang sudah dieksekusi dan wajib dilaksanakan diabaikan begitu saja oleh pihak operator kapal, seperti kewajiban memiliki info ramalan cuaca dari pihak BMKG.
"Sebagai contoh, pada libur Nataru lalu, kapal motor (KM) Sabuk Nusantara 91 nekat berlayar dari Pulau Masalembu menuju Pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meski dalam cuaca buruk dan gelombang tinggi mencapai empat meter," lanjut Sigit.
Sigit menyesalkan aksi nekat Nakhoda KM Sabuk Nusantara 91 yang dinilai membahayakan penumpang itu. Sigit juga menyesalkan sikap syahbandar yang memberikan port clearance atau surat persetujuan berlayar (SPB) meski kondisi cuaca berbahaya bagi pelayaran. Terlebih, BMKG sudah memberikan early warning untuk menunda pelayaran disaat cuaca buruk.
Sigit mengatakan, Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) sebagai regulator seharusnya melakukan pembinaan berupa pengaturan dan pengawasan soal keselamatan pelayaran lebih ketat. Sigit meminta Kemenhub tak sekadar membuat regulasi, namun juga mengawasi implementasinya di lapangan.
"Untuk kasus KM Sabuk Nusantara 91 ini, sudah ada larangan syahbandar untuk mengeluarkan SPB selama cuaca buruk, tapi mengapa syahbandar memberikan port clearance? Artinya syahbandar selaku wakil Kemenhub di pelabuhan juga melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Untung saja kapal tidak mengalami kecelakaan akibat gelombang tinggi dan angin kencang," ucap Sigit.
Untuk itu, Sigit mendesak Kemenhub berbenah diri dan menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Regulasi yang mengatur layanan transportasi penumpang dengan kapal laut yang ada terbilang sudah cukup.
"Hanya saja pelaksanaan regulasi tersebut tidak berjalan baik. Karena itu, regulator juga harus berbenah dan menjalankan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana yang diatur UU Pelayaran," kata Sigit.