Kamis 26 Jan 2023 17:32 WIB

Pemerintah Dorong Ekosistem E-Commerce

Kemendag memiliki empat pilar dalam membangun ekosistem e-commerce.

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di Jakarta, Rabu (15/6/2022) (ilustrasi). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mendorong kolaborasi dalam membangun ekosistem e-commerce melalui penguatan empat pilar.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di Jakarta, Rabu (15/6/2022) (ilustrasi). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mendorong kolaborasi dalam membangun ekosistem e-commerce melalui penguatan empat pilar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mendorong kolaborasi dalam membangun ekosistem e-commerce melalui penguatan empat pilar.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan, Kamis (26/1/2023), menyebut, empat pilar tersebut adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang. Selanjutnya, lokapasar (marketplace) bersinergi dengan UMKM melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan lokapasar untuk UMKM.

Baca Juga

Ketiga, ritel modern yang berperan untuk memberikan untuk memberikan akses kemitraan agar jangkauan UMKM semakin luas. "Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kasan.

Pilar terakhir adalah pembiayaan atau layanan perbankan diharap memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.

 

Kemendag saat initelah melakukan program fasilitator edukasi e-commerce kepada sekelompok orang di daerah untuk memahami aspek e-commerce. Sehingga ke depannya diharapkan pelaku UMKM sekitarnya dapat menjadi pedagang di sektor e-commerce.

"Saat ini Kemendag telah menghasilkan 690 tenaga fasilitator yang telah melakukan pendampingan kepada 1.682 UMKM untuk berjualan online," kata Kasan.

Selain itu, untuk memastikan hadirnya ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang nyaman dan aman bagi konsumen, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Pengiklanan, Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban-kewajiban minimum bagi pelaku PPMSE untuk memastikan keamanan bertransaksi bagi konsumen.

Beberapa kewajiban yang dimaksud seperti kewajiban melakukan pendaftaran perizinan usaha dan sistem elektroniknya, kewajiban perlindungan hak konsumen, penyediaan layanan pengaduan bagi konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, dan kewajiban pelaku usaha PPMSE untuk memiliki izin usaha berupa SIUPMSE.

"Sampai dengan 2022, sebanyak 353 pelaku usaha berskala menengah dan besar yang memiliki platform penyelenggara PMSE telah memiliki SIUPMSE. Hal ini meningkat 128,4 persen dibandingkan kepatuhan pelaku usaha yang telah memiliki SIUPMSE pada 2021," kata Kasan.

Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce Indonesia pada 2022 mencapai Rp 489Triliun, meningkat 21,9 persen dari nilai transaksi e-commerce pada 2021. Data idEA mencatat sektor e-commerce juga mampu mendorong lapangan kerja, di mana pada gelaran tertentu seperti Hari Belanja Online Nasional 2022, tercatat pertumbuhan pedagang (online seller) di platform digital sebesar enam persen dengan pertumbuhan penjualan meningkat 26 persen dibandingkan 2021.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement