REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan wajib bersertifikat halal pada 2024 mendatang. Adapun, salah satu produk wajib halal yakni produk hasil sembelihan maupun jasa sembelihan.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) DKI Jakarta, Mufti Bangkit Sanjaya, mengatakan, para pelaku usaha daging dimulai dari rumah potong hewan (RPH), distribusi, hingga penjualannya sudah menjaga tradisi halal.
Bahkan, kata Mufti, unit-unit RPH di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal didukung dengan juru sembelih terlatif serta bersertifikat.
"Tidak perlu tahun 2024, karena sejak 1970 kami sudah menjalankan syariat Islam dalam teknik penyembelihan karena (standardisasi) sudah dibuat sejak era Presiden Soeharto," kata Mufti kepada Republika.co.id, Rabu (18/1/2023).
Ia menuturkan, LPPOM MUI yang sebelumnya bertanggung jawab menerbitkan sertifikat halal pun telah memantau seluruh keberadaan RPH daging ruminansia. "Jadi, secara tradisi kami sudah ada kesadaran halal dan yang kedua dilengkapi dengan legitimasi sertifikasi halal," katanya.
Mufti menerangkan, dalam proses penyembelihan hewan sapi setidaknya melibatkan tiga hingga lima orang dengan satu orang yang menjadi juru sembelih. Proses penyembelihan, pengulitan, pengurangan lemak sapi karkas, serta pemotongan sebelum dimasukkan ke dalam armada logistik untuk dikirim ke pasar membutuhkan waktu 15-20 menit.
RPH daging sapi juga terpisah dengan RPH daging babi. Begitu tiba di pasar, penjualan daging sapi dan kerbau pun dipisahkan dengan babi. "Jadi saya kira, kita tidak perlu khawatir terhadap kehalalan daging sapi segar dari RPH-RPH di seluruh Indonesia apalagi jika tercampur dengan daging babi," kata dia.
Mufti menambahkan, usaha daging sapi saat ini tengah lesu akibat lemahnya daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap agar pemerintah dapat menjaga iklim usaha agar kondusif, termasuk terhadap usaha daging sapi.