Rabu 18 Jan 2023 13:07 WIB

Wajib Halal 2024, Pengusaha Daging: Sejak 1970 Kami Sudah Jalankan Syariat Islam

Standardisasi penyembelihan sudah dibuat sejak era Presiden Soeharto

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/7/2022). Masjid Istiqlal menyembelih sebanyak 35 ekor sapi dan 17 ekor kambing dan akan langsung disalurkan kepada Masjid-masjid binaan Masjid Istiqlal serta lembaga/asrama penghafal quran yang membutuhkan dan berhak menerima.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/7/2022). Masjid Istiqlal menyembelih sebanyak 35 ekor sapi dan 17 ekor kambing dan akan langsung disalurkan kepada Masjid-masjid binaan Masjid Istiqlal serta lembaga/asrama penghafal quran yang membutuhkan dan berhak menerima.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan wajib bersertifikat halal pada 2024 mendatang. Adapun, salah satu produk wajib halal yakni produk hasil sembelihan maupun jasa sembelihan.

Sekretaris Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) DKI Jakarta, Mufti Bangkit Sanjaya, mengatakan, para pelaku usaha daging dimulai dari rumah potong hewan (RPH), distribusi, hingga penjualannya sudah menjaga tradisi halal.

Baca Juga

Bahkan, kata Mufti, unit-unit RPH di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal didukung dengan juru sembelih terlatif serta bersertifikat.

"Tidak perlu tahun 2024, karena sejak 1970 kami sudah menjalankan syariat Islam dalam teknik penyembelihan karena (standardisasi) sudah dibuat sejak era Presiden Soeharto," kata Mufti kepada Republika.co.id, Rabu (18/1/2023).

Ia menuturkan, LPPOM MUI yang sebelumnya bertanggung jawab menerbitkan sertifikat halal pun telah memantau seluruh keberadaan RPH daging ruminansia. "Jadi, secara tradisi kami sudah ada kesadaran halal dan yang kedua dilengkapi dengan legitimasi sertifikasi halal," katanya.

Mufti menerangkan, dalam proses penyembelihan hewan sapi setidaknya melibatkan tiga hingga lima orang dengan satu orang yang menjadi juru sembelih. Proses penyembelihan, pengulitan, pengurangan lemak sapi karkas, serta pemotongan sebelum dimasukkan ke dalam armada logistik untuk dikirim ke pasar membutuhkan waktu 15-20 menit.

RPH daging sapi juga terpisah dengan RPH daging babi. Begitu tiba di pasar, penjualan daging sapi dan kerbau pun dipisahkan dengan babi. "Jadi saya kira, kita tidak perlu khawatir terhadap kehalalan daging sapi segar dari RPH-RPH di seluruh Indonesia apalagi jika tercampur dengan daging babi," kata dia.

Mufti menambahkan, usaha daging sapi saat ini tengah lesu akibat lemahnya daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap agar pemerintah dapat menjaga iklim usaha agar kondusif, termasuk terhadap usaha daging sapi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement